Tahukah Anda sebenarnya ada 11 fasilitas kerja yang dimohon atau diharapkan karyawan pada perusahaan? Fasilitas tersebut tentunya selain gaji pokok, bonus, maupun insentif atas jasa untuk pekerjaan yang dilakukan. Apa saja fasilitas tersebut? Simak artikel ini sampai habis, ya.
Fasilitas Kerja Kesehatan
Fasilitas kerja yang paling penting bagi kebanyakan karyawan adalah fasilitas kesehatan. Cakupan tunjangan yang diberikan bisa meliputi berbagai layanan kesehatan. Misalnya perawatan kesehatan primer, perawatan gigi, obat-obatan, pengecekan kesehatan secara berkala, hingga asuransi kesehatan.
Nah, mengapa fasilitas kesehatan ini penting bagi karyawan? Jawabannya tentu karena tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan. Selain itu, tunjangan kesehatan yang diberikan membuat karyawan merasa terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kehilangan pendapatan karena sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
Fasilitas Kerja Transportasi
Tunjangan biaya transportasi merupakan dukungan biaya untuk menutupi biaya transportasi karyawan menuju tempat kerja. Dukungan biaya kerja ini dibutuhkan oleh karyawan yang tinggal jauh atau harus melakukan dinas ke luar kantor.
Tunjangan Teknologi
Fasilitas teknologi yang canggih adalah salah satu fasilitas yang diharapkan dalam dunia kerja saat ini. Dukungan teknologi bisa meliputi komputer, printer, perangkat lunak, koneksi internet yang cepat dan sebagainya.
Tunjangan Makan Siang
Katering makan siang bisa menjadi salah satu tunjangan kerja yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan. Dalam hal ini, karyawan mampu menekan biaya pengeluaran sehingga dapat membantu mensejahterakan mereka.
Baca juga: Bisnis Semakin Dikenal dengan Membuat Company Profile Perusahaan – Cipta Office
Tunjangan Pengembangan Pendidikan
Tunjangan lain yang diharapkan karyawan pada perusahaan yakni adanya tunjangan pengembangan pendidikan. Perusahaan bisa memberikan tunjangan pengembangan pendidikan berupa beasiswa penuh kepada karyawan. Hal ini tentunya dengan persyaratan khusus, yakni karyawan yang diberikan beasiswa siap berkontribusi untuk perusahaan.
Tunjangan Pengembangan Skill
Selain tunjangan pendidikan, umumnya calon karyawan juga mengharapkan adanya tunjangan pengembangan skill dari perusahaan. Pengembangan skill ini jenisnya pun beragam, bisa berupa workshop, bootcamp, e-learning dan lain sebagainya. Manfaat pemberian tunjangan ini bukan hanya untuk karyawan saja, tetapi juga perusahaan selaku pemberi. Yaitu meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan kepuasan kerja, sekaligus meningkatkan loyalitas karyawan.
Tunjangan Tempat Tinggal
Dukungan tempat tinggal merupakan fasilitas yang hendaknya diberikan perusahaan kepada karyawan yang ditugaskan dinas ke luar kota. Tunjangan ini juga berlaku untuk karyawan yang berdomisili jauh dan harus bekerja secara on site. Adapun bentuk tunjangan yang diberikan dapat berupa mes, rumah kontrakan, dan lainnya.
Dukungan Kesehatan Mental
Saat ini, kesehatan mental bukan lagi hal yang tabu atau diabaikan keberadaannya. Intensitas kerja yang tinggi, workload pekerjaan yang banyak, dan deadline yang ketat menjadi pemicu stress kerja. Akibatnya tekanan tersebut dapat menyebabkan karyawan mudah burnout dan menurunkan produktivitas.
Maka dari itu, perusahaan dapat memberikan dukungan kesehatan mental berupa layanan konsultasi gratis. Perusahaan juga bisa membuat program hiburan maupun rekreasi untuk menjaga stabilitas kesehatan mental karyawan.
Baca juga: 3 Hal yang Hraus Diperhatikan Saat Membuat Desain Amplop Corporate – Cipta Office
Tunjangan Khusus Untuk Karyawati
Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1), karyawati mendapatkan tunjangan khusus yang bisa dimanfaatkan. Untuk karyawati yang mengalami nyeri parah saat hari pertama dan kedua haid, tidak diwajibkan untuk masuk kerja. Kemudian, ibu hamil juga diizinkan untuk mengambil cuti mulai dari sebelum, saat, dan pasca melahirkan.
Fasilitas Cuti Berbayar
Fasilitas cuti berbayar adalah fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya untuk mengambil cuti dari pekerjaannya. Dan selama cuti berbayar tersebut, karyawan tetap menerima gaji atau upah penuh.
Fasilitas cuti berbayar ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2). Isi UU menyebutkan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan jatah cuti 12 hari.
Jaminan Hari Tua
Terakhir, jaminan hari tua menjadi salah satu tunjangan kerja yang diharapkan karyawan pada perusahaan. Pertanggungan hari tua ini tentu berbeda dengan jaminan pensiun, karena pencairannya yang dibayarkan setiap bulan.
Nah demikian penjelasan mengenai 11 fasilitas kerja yang dapat meningkatkan loyalitas karyawan pada perusahaan. Semoga bermanfaat!