Masyarakat awam umumnya menganggap bahwa karyawan kontrak dan outsourcing merupakan satu kesatuan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab keduanya dipekerjakan dalam satu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Namun apakah Anda mengetahui bahwa karyawan kontrak dan outsourcing berbeda? Maka dari itu, simak perbedaan karyawan dan outsourcing berikut ini.
Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Pengertian karyawan kontrak adalah karyawan yang direkrut oleh perusahaan untuk bekerja dengan periode waktu tertentu. Karyawan kontrak biasanya juga dikenal dengan istilah karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Singkatnya, karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja dengan kontrak kerja khusus.
Sedangkan pengertian karyawan outsourcing yakni karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan melalui lembaga penyalur tenaga kerja (outsourcing company). Kesimpulannya, karyawan outsourcing bekerja sesuai dengan perjanjian antara penyalur tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja.
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Lantas, apa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing? Berikut ini penjelasannya.
Proses Penerimaan Karyawan
Karyawan kontrak direkrut langsung oleh perusahaan pemberi kerja. Sedangkan sebagian proses rekrutmen karyawan outsourcing dilakukan oleh pihak ketiga sebagai tenaga penyalur kerja.
Durasi Bekerja
Berapa perbedaan durasi kerja karyawan outsourcing dengan kontrak? Sejatinya, durasi bekerja karyawan kontrak mengikuti kontrak kerja yang telah disepakati. Adapun karyawan outsourcing yang tidak memiliki durasi kerja yang jelas. Hal ini dikarenakan durasi kerja karyawan outsourcing menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Baca juga: Jenis Safety Signs di Tempat Kerja
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja yang mencakup segala hal. Dalam konteks ini, perjanjian kerja karyawan memuat informasi operasional seperti durasi bekerja, gaji, dan sebagainya.
Adapun perjanjian kerja karyawan kontrak hanya mengikat dirinya dengan perusahaan pemberi kerja. Sedangkan perjanjian kerja karyawan outsourcing mengikat antara dirinya, outsource, dan perusahaan yang membutuhkan jasanya.
Tanggung Jawab Pekerjaan
Beban kerja karyawan kontrak dengan outsourcing tentu berbeda. Tanggung jawab pekerjaan karyawan kontrak umumnya tidak jauh berbeda dengan karyawan full time. Namun ada kriteria tanggung jawab kerja khusus karyawan kontrak, antara lain:
- Pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai
- Pekerjaan dengan masa perkiraan penyelesaian paling lama tiga tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produksi barang baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan
Nah, untuk beban kerja karyawan outsourcing sudah ditentukan oleh perusahaan outsource itu sendiri, misalnya:
- Pekerjaan dilakukan terpisah dari kegiatan utama
- Pekerjaan merupakan kegiatan penunjang perusahaan
- Pekerjaan tidak menghambat proses produksi
Jenjang Karier
Perbedaan lainnya adalah karyawan kontrak memiliki jenjang karier yang lebih jelas ketimbang karyawan outsourcing. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pekerjaan karyawan kontrak yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan. Namun apabila kinerja karyawan kontrak buruk, maka perusahaan sebagai pemberi kerja bisa memberhentikan kontrak kerja. Dan karyawan kontrak harus mencari pekerjaan baru secara mandiri.
Sebaliknya, karyawan outsourcing tidak memiliki jenjang karier yang jelas. Kecuali jika perusahaan tempat bekerja memberikan penambahan masa kontrak kerja. Kemudian jika karyawan outsourcing putus kerja, maka perusahaan penyalur (outsource) akan membantu memindahkan karyawan ke perusahaan baru.
Baca juga: Perhatikan Hal Ini Saat Membuat Amplop Corporate
Peluang Menjadi Karyawan Tetap
Karyawan kontrak yang memiliki jenjang karier yang jelas menunjukkan bahwa ada peluang karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sementara karyawan outsourcing tidak mempunyai peluang menjadi karyawan tetap. Hanya memperpanjang kontrak hingga mengundurkan diri.
Gaji
Gaji karyawan kontrak bisa berbeda dengan karyawan outsourcing. Karyawan kontrak bisa mendapatkan gaji yang lebih besar dari karyawan outsourcing, meski levelnya sama. Perbedaan gaji ini juga tergantung perusahaannya masing-masing.
Sistem PHK
Karyawan outsourcing yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) biasanya akan mendapatkan pesangon dari perusahaan. Adapun pemberian pesangon karyawan kontrak mengikuti perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Sekian penjelasan singkat mengenai perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing. Semoga bermanfaat.